Kamis, 25 Juni 2015

Larangan Zakat, Shadaqah dari Harta Korupsi dan Hasil Haram Lainnya

Larangan Zakat, Shadaqah dari Harta Korupsi dan Hasil Haram Lainnya
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (QS. Al-Baqarah: 267).
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah itu bagus (baik); tidak menerima kecuali dari yang baik pula, dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman sebagaimana Dia perintahkan kepada para Rasul, lalu berfirman: ‘Hai para Rasul makanlah yang baik-baik dan berbuatlah yang baik pula…’ (QS. Al-Mu’minun: 51), dan ‘Hai orang-orang beriman makanlah yang baik-baik dari rizqi yang Kami berikan kepada kalian…’(QS. Al-Baqarah: 172). (Sahih Muslim, Zakat (1015); Sunan Tirmidzi, tafsir Alquran (2989); Musnad Ahmad (2/328); Sunan Ad-Darimi, Ar-Riqaq (2717)).
Jangan pula kamu mengagumi orang yang memperoleh harta dari yang haram. Sesungguhnya apabila dia menafkahkannya atau bersedekah, maka tidak akan diterima Allah, dan bila disimpan hartanya tidak akan berkah. Bila tersisa pun hartanya akan menjadi bekalnya di neraka,” (HR. Abu Dawud).
Ibnu Abbas ra pernah ditanya tentang seseorang yang melakukan kedzaliman dan mengambil harta haram, lalu ia bertaubat kemudian ia berhaji, berumrah, dan bersedekah dengan harta haram itu, beliau menjawab: “Sesungguhnya keburukan tidak akan menghapuskan keburukan. Demikian juga Ibnu Mas’ud ra berkata: “Sungguh yang buruk tidak akan menghapus yang buruk, tetapi yang baik akan menghapus yang buruk”. (Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam: 85).
Mari mencari harta yang halal dan berzakat, shadaqah dengan harta yang halal agar barokah dunia akhirat. aamiin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar