Minggu, 28 Juni 2015

Senin, 14 Januari 2013 Bagaimanakah Poligami dalam Islam? Sesungguhnya Poligami dan Monogami(kalau boleh saya sebut untuk 1 pria dng 1 istri) telah diatur dalam Al Qur'an ... Keduanya diperbolehkan, dan diatur dalam Al Qur'an ... Kita tidak boleh mengharamkan poligami ataupun menyalahkan monogami ... Semua ada sebab dan akibat, dan diatur semuanya dalam Al Qur'an ... Boleh jadi kita tidak suka sesuatu, namun padahal itu baik bagi kita, dan mungkin kita suka sesuatu padahal itu tidak baik bagi kita, yang Maha Mengetahui sesuatu itu baik atau tidak hanyalah Allah ... Pengertian dari Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan istri lebih dari satu, sementara untuk poliandri adalah perkawinan antara seorang istri dengan lebih dari satu suami. Allah berfirman, إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90) Sesungguhnya syariat poligami yang telah Allah perbolehkan, di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada beberapa mudarat yang ditimbulkan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dengan syariat tersebut. Sebagai contoh misalnya: terkadang terjadi kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orang-orang yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang lemah pembelaannya terhadap syariat Islam bahkan terkadang melecehkan syariat Islam. Pemikiran mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas tidak menghendaki kebaikan bagi kaum muslimin. Bolehnya melakukan poligami dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3) Keterangan ayat: Ayat diatas tidak menyuruh untuk berpoligami secara mutlak, walaupun ada kata perintah dalam bentuk amar yakni fankihuu ... . Juga tidak melarang untuk berpoligami, bagi seorang laki-laki. Namun, ayat diatas menunjuk langsung kepada para pelaku poligami, supaya berlaku adil dan tidak zhalim. Sehingga, bagi para pelaku poligami diberi batasan untuk menikahi wanita yang disenangi, maksimal adalah sebanyak 4 saja. Namun jika tidak bisa berlaku adil, maka sebaiknya 1 saja. Untuk makna "adil" bisa dibaca pada uraian setelah ini. Sebagai tambahan: "in" dan "idza" dlm bhs. arab memiliki arti yg hampir sama, yakni "jika/apabila", namun untuk "in" memiliki kemungkinannya sangat kecil terjadinya, berbeda dengan "idza" yg memiliki kemungkinan lebih besar terjadinya. Perhatikan pula Ayat Berikut ini: QS.4. An Nisaa': وَلَن تَسْتَطِيعُوۤاْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً 129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Keterangan: Ayat diatas (berlaku adil), mengarah pada hati (masalah kecintaan). Sehingga, seseorang yg berpoligami, walaupun berkeinginan dan bertekad untuk adil, namun ternyata untuk masalah hati pasti tidak akan bisa adil, karena hati adalah milik Allah, dan dalam kekuasaan Allah. Manusia tidak akan dapat menjadikan hati/kecintaannya terhadap istri2nya adalah sama (kadarnya). Pasti si Suami tidak akan mampu berlaku adil dalam perkara hati atau kecintaan, karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia. Namun demikian, seorang suami di WAJIBKAN adil dalam masalah lahiriah (yakni pembagian giliran dan nafkah). Tidak boleh menjadikan istri yang lain terkatung-katung, hanya karena tidak/kurang cinta. Bagaimanapun juga, cinta atau kurang cinta, tetap harus dan wajib adil dalam masalah pembagian giliran dan nafkah (lahiriah). Sehingga dapat dikatakan harus adil dalam memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, dan adil dalam pembagian kebutuhan biologis pada istri-istrinya, juga dalam kasih-sayang terhadap semua anak-anaknya. Barangsiapa mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan dan ketidakadilan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ------------------------ Bolehnya syariat poligami ini juga dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabat sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Anehnya para penentang poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami, mereka merasa sebagai ulama besar!!” (Umdah Tafsir I/458-460 seperti dikutip majalah Al Furqon Edisi 6 1428 H, halaman 62). Perkataan beliau ini, kiranya cukup menjadi bahan renungan bagi orang-orang yang menentang poligami tersebut, hendaknya mereka lebih banyak dan lebih dalam mempelajari ajaran agama Allah kemudian mengamalkannya sampai mereka menyadari bahwa sesungguhnya aturan Allah akan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat. Berikut kami sebutkan beberapa hikmah dan manfaat poligami yang kami ringkas dari tulisan Ustadz Kholid Syamhudi yang berjudul “Keindahan Poligami Dalam Islam” yang dimuat pada majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H sebagai berikut: Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka. Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445). Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445). Secara umum, seluruh wanita siap menikah sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena kefakirannya sehingga lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan dengan wanita. (Sahih Fiqih Sunnah 3/217). Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami. Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Kami tambahkan, betapa telah terbaliknya pandangan banyk orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami, Laa haula wa laa quwwata illa billah. Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan. Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin sedikit, sementara jika kita melihat banyak orang-orang kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka. Demikian pula, poligami ini bukanlah sebuah syariat yang bisa dilakukan dengan main pukul rata oleh semua orang. Ketika hendak berpoligami, seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia mampu melakukannya atau tidak? Sebagian orang menolak syariat poligami dengan alasan beberapa kasus yang terjadi di masyarakat yang ternyata gagal dalam berpoligami. Ini adalah sebuah alasan yang keliru untuk menolak syariat poligami. Dampak buruk yang terjadi dalam sebuah pelaksanaan syariat karena kesalahan individu yang menjalankan syariat tersebut tidaklah bisa menjadi alasan untuk menolak syariat tersebut. Apakah dengan adanya kesalahan orang dalam menerapkan syariat jihad dengan memerangi orang yang tidak seharusnya dia perangi dapat menjadi alasan untuk menolak syariat jihad? Apakah dengan terjadinya beberapa kasus di mana seseorang yang sudah berulang kali melaksanakan ibadah haji, namun ternyata tidak ada perubahan dalam prilaku dan kehidupan agamanya menjadi lebih baik dapat menjadi alasan untuk menolak syariat haji? Demikian juga dengan poligami ini. Terkadang juga banyak di antara penolak syariat poligami yang menutup mata atau berpura-pura tidak tahu bahwa banyak praktek poligami yang dilakukan dan berhasil. Dari mulai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, para ulama di zaman dahulu dan sekarang, bahkan banyak kaum muslimin yang sudah menjalankannya di negara kita dan berhasil. Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum melangkah untuk melakukannya. Ada dua syarat bagi seseorang untuk melakukan poligami yaitu (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H): Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia. Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya. Adapun adab dalam berpoligami bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H): Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah. Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu. Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera. Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu. Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu. Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri. Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya. Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya). Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya. Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran. Hendaknya menyiarkannya (dengan walimah) untuk istri ke-2 hingga ke-4 seperti walimah yg dilakukan untuk istri pertama tanpa membeda-bedakannya. >> Jika seseorang Tidak Bisa memenuhi syarat² berpoligami, dan dikuatirkan tidak bisa berlaku adil, maka sebaiknya menikah hanya dengan 1 istri saja, seperti yg disebutkan dalam (QS. An Nisaa: 3) diatas. ------------------------ Bab:Peringatan bagi Para Istri Hannad menceritakan kepada kami, Jarir memberitahukan kepada kami dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Ziyad bin Abu Ja'ad, dari Amr bin Al Haris bin Al Musthaliq, ia berkata, "Dikatakan bahwa manusia yang paling berat siksaannya adalah dua orang, yaitu seorang wanita yang durhaka kepada suaminya dan imam suatu kaum tapi mereka membencinya." (Sanadnya Shahih dari Shahih sunan Tirmidzi no:359) Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyas memberitahukan kepada kami dari Bahir bin Sa'ad, dari Khalid bin Ma'dan, dari Katsir bin Murrah Al Hadhrami, dari Mu'adz bin Jabal, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidaklah seorang perempuan menyakiti suaminya di dunia, melainkan istri bidadarinya (di surga nanti) akan berkata, 'Janganlah engkau menyakitinya Semoga Allah membalasmu, karena sesungguhnya dia disampingmu sebagai tamu, yang sebentar lagi akan berpisah darimu dan akan datang kepadaku'." (Shahih: Ibnu Majah no:2041) Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Abu Qilabah, dari orang yang menceritakan kepadanya, dari Tsauban, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap perempuan yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga." (Shahih: Ibnu Majah no.2055) Bab:Peringatan bagi Para Suami Abu Kuraib menceritakan kepadaku, Abdah bin Sulaiman memberitahukan kepadaku dari Muhammad bin Amr, Abu Salamah memberitahukan kepadaku dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Seorang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik budi pekertinya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya'." (Hasan Shahih: Silsilah Alhadits Shahihah no.284) Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring." (Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih) Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitahukan kepada kami, Hammad memberitahukan k

Senin, 14 Januari 2013

Bagaimanakah Poligami dalam Islam?

Sesungguhnya Poligami dan Monogami(kalau boleh saya sebut untuk 1 pria dng 1 istri) telah diatur dalam Al Qur'an ...
Keduanya diperbolehkan, dan diatur dalam Al Qur'an ...
Kita tidak boleh mengharamkan poligami ataupun menyalahkan monogami ...
Semua ada sebab dan akibat, dan diatur semuanya dalam Al Qur'an ...
Boleh jadi kita tidak suka sesuatu, namun padahal itu baik bagi kita, dan mungkin kita suka sesuatu padahal itu tidak baik bagi kita, yang Maha Mengetahui sesuatu itu baik atau tidak hanyalah Allah ...

Pengertian dari Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan istri lebih dari satu, sementara untuk poliandri adalah perkawinan antara seorang istri dengan lebih dari satu suami.
 
Allah berfirman, 

إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاء ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An Nahl: 90)

Sesungguhnya syariat poligami yang telah Allah perbolehkan, di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar walaupun ada beberapa mudarat yang ditimbulkan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh dengan syariat tersebut. Sebagai contoh misalnya: terkadang terjadi kasus saling cemburu di antara para istri karena beberapa permasalahan, maka hal ini adalah mudarat yang ditimbulkan dari praktek poligami. Namun, manfaat yang didapatkan dengan berpoligami untuk kaum muslimin berupa bertambahnya banyaknya jumlah kaum muslimin dan terjaganya kehormatan wanita-wanita muslimah baik yang belum menikah maupun para janda merupakan kebaikan dan maslahat yang sangat besar bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, jika kita melihat kebanyakan orang-orang yang menentang syariat poligami adalah orang-orang yang lemah pembelaannya terhadap syariat Islam bahkan terkadang melecehkan syariat Islam. Pemikiran mereka terpengaruh dengan pemikiran orang-orang kafir yang jelas-jelas tidak menghendaki kebaikan bagi kaum muslimin.
Bolehnya melakukan poligami dalam Islam berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُواْ فِي الْيَتَامَى فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisaa: 3)
Keterangan ayat:
Ayat diatas tidak menyuruh untuk berpoligami secara mutlak, walaupun ada kata perintah dalam bentuk amar yakni fankihuu ... . 
Juga tidak melarang untuk berpoligami, bagi seorang laki-laki.
Namun, ayat diatas menunjuk langsung kepada para pelaku poligami, supaya berlaku adil dan tidak zhalim. Sehingga, bagi para pelaku poligami diberi batasan untuk menikahi wanita yang disenangi, maksimal adalah sebanyak 4 saja. Namun jika tidak bisa berlaku adil, maka sebaiknya 1 saja. Untuk makna "adil" bisa dibaca pada uraian setelah ini.
Sebagai tambahan: "in" dan "idza" dlm bhs. arab memiliki arti yg hampir sama, yakni "jika/apabila", namun untuk "in" memiliki kemungkinannya sangat kecil terjadinya, berbeda dengan "idza" yg memiliki kemungkinan lebih besar terjadinya.
Perhatikan pula Ayat Berikut ini:
QS.4. An Nisaa':

وَلَن تَسْتَطِيعُوۤاْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُوراً رَّحِيماً

129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 

Keterangan:
Ayat diatas (berlaku adil), mengarah pada hati (masalah kecintaan). Sehingga, seseorang yg berpoligami, walaupun berkeinginan dan bertekad untuk adil, namun ternyata untuk masalah hati pasti tidak akan bisa adil, karena hati adalah milik Allah, dan dalam kekuasaan Allah. 
Manusia tidak akan dapat menjadikan hati/kecintaannya terhadap istri2nya adalah sama (kadarnya). Pasti si Suami tidak akan mampu berlaku adil dalam perkara hati atau kecintaan, karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.

Namun demikian, seorang suami di WAJIBKAN adil dalam masalah lahiriah (yakni pembagian giliran dan nafkah). Tidak boleh menjadikan istri yang lain terkatung-katung, hanya karena tidak/kurang cinta. Bagaimanapun juga, cinta atau kurang cinta, tetap harus dan wajib adil dalam masalah pembagian giliran dan nafkah (lahiriah).
Sehingga dapat dikatakan harus adil dalam memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, dan adil dalam pembagian kebutuhan biologis pada istri-istrinya, juga dalam kasih-sayang terhadap semua anak-anaknya.
Barangsiapa mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan dan ketidakadilan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 
------------------------

Bolehnya syariat poligami ini juga dikuatkan dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan perbuatan para sahabat sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Syaikh Ahmad Muhammad Syakir berkata, “Anehnya para penentang poligami baik pria maupun wanita, mayoritas mereka tidak mengerti tata cara wudhu dan sholat yang benar, tapi dalam masalah poligami, mereka merasa sebagai ulama besar!!” (Umdah Tafsir I/458-460 seperti dikutip majalah Al Furqon Edisi 6 1428 H, halaman 62). 
Perkataan beliau ini, kiranya cukup menjadi bahan renungan bagi orang-orang yang menentang poligami tersebut, hendaknya mereka lebih banyak dan lebih dalam mempelajari ajaran agama Allah kemudian mengamalkannya sampai mereka menyadari bahwa sesungguhnya aturan Allah akan membawa kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Berikut kami sebutkan beberapa hikmah dan manfaat poligami yang kami ringkas dari tulisan Ustadz Kholid Syamhudi yang berjudul “Keindahan Poligami Dalam Islam” yang dimuat pada majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H sebagai berikut:
  1. Poligami adalah syariat yang Allah pilihkan pada umat Islam untuk kemaslahatan mereka.
  2. Seorang wanita terkadang mengalami sakit, haid dan nifas. Sedangkan seorang lelaki selalu siap untuk menjadi penyebab bertambahnya umat ini. Dengan adanya syariat poligami ini, tentunya manfaat ini tidak akan hilang sia-sia. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
  3. Jumlah lelaki yang lebih sedikit dibanding wanita dan lelaki lebih banyak menghadapi sebab kematian dalam hidupnya. Jika tidak ada syariat poligami sehingga seorang lelaki hanya diizinkan menikahi seorang wanita maka akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami sehingga dikhawatirkan terjerumus dalam perbuatan kotor dan berpaling dari petunjuk Al Quran dan Sunnah. (Syaikh Muhammad Asy Syanqithi dalam Adhwaul Bayaan 3/377 dinukil dari Jami’ Ahkamin Nisaa 3/443-3445).
  4. Secara umum, seluruh wanita siap menikah sedangkan lelaki banyak yang belum siap menikah karena kefakirannya sehingga lelaki yang siap menikah lebih sedikit dibandingkan dengan wanita. (Sahih Fiqih Sunnah 3/217).
  5. Syariat poligami dapat mengangkat derajat seorang wanita yang ditinggal atau dicerai oleh suaminya dan ia tidak memiliki seorang pun keluarga yang dapat menanggungnya sehingga dengan poligami, ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya. Kami tambahkan, betapa banyak manfaat ini telah dirasakan bagi pasangan yang berpoligami.
  6. Poligami merupakan cara efektif menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan. Kami tambahkan, betapa telah terbaliknya pandangan banyk orang sekarang ini, banyak wanita yang lebih rela suaminya berbuat zina dari pada berpoligami, Laa haula wa laa quwwata illa billah.
  7. Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai keburukan dan penyimpangan.
  8. Memperbanyak jumlah kaum muslimin sehingga memiliki sumbar daya manusia yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad. Kami tambahkan, kaum muslimin dicekoki oleh program Keluarga Berencana atau yang semisalnya agar jumlah mereka semakin sedikit, sementara jika kita melihat banyak orang-orang kafir yang justru memperbanyak jumlah keturunan mereka. 
Demikian pula, poligami ini bukanlah sebuah syariat yang bisa dilakukan dengan main pukul rata oleh semua orang. Ketika hendak berpoligami, seorang muslim hendaknya mengintropeksi dirinya, apakah dia mampu melakukannya atau tidak? Sebagian orang menolak syariat poligami dengan alasan beberapa kasus yang terjadi di masyarakat yang ternyata gagal dalam berpoligami. Ini adalah sebuah alasan yang keliru untuk menolak syariat poligami. Dampak buruk yang terjadi dalam sebuah pelaksanaan syariat karena kesalahan individu yang menjalankan syariat tersebut tidaklah bisa menjadi alasan untuk menolak syariat tersebut. Apakah dengan adanya kesalahan orang dalam menerapkan syariat jihad dengan memerangi orang yang tidak seharusnya dia perangi dapat menjadi alasan untuk menolak syariat jihad? Apakah dengan terjadinya beberapa kasus di mana seseorang yang sudah berulang kali melaksanakan ibadah haji, namun ternyata tidak ada perubahan dalam prilaku dan kehidupan agamanya menjadi lebih baik dapat menjadi alasan untuk menolak syariat haji? Demikian juga dengan poligami ini. Terkadang juga banyak di antara penolak syariat poligami yang menutup mata atau berpura-pura tidak tahu bahwa banyak praktek poligami yang dilakukan dan berhasil. Dari mulai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, para ulama di zaman dahulu dan sekarang, bahkan banyak kaum muslimin yang sudah menjalankannya di negara kita dan berhasil.

Sebagaimana syariat lainnya, dalam menjalankan poligami ini, ada syarat-syarat yang harus dimiliki oleh seseorang sebelum melangkah untuk melakukannya. Ada dua syarat bagi seseorang untuk melakukan poligami yaitu (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):
  1. Berlaku adil pada istri dalam pembagian giliran dan nafkah. Dan tidak dipersyaratkan untuk berlaku adil dalam masalah kecintaan. Karena hal ini adalah perkara hati yang berada di luar batas kemampuan manusia.
  2. Mampu untuk melakukan poligami yaitu: pertama, mampu untuk memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan, misalnya jika seorang lelaki makan telur, maka ia juga mampu memberi makan telur pada istri-istrinya. Kedua, kemampuan untuk memberi kebutuhan biologis pada istri-istrinya.
Adapun adab dalam berpoligami bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):
  1. Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.
  2. Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.
  3. Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.
  4. Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
  5. Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.
  6. Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri.
  7. Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.
  8. Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).
  9. Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya. 
  10. Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran.  
  11. Hendaknya menyiarkannya (dengan walimah) untuk istri ke-2 hingga ke-4 seperti walimah yg dilakukan untuk istri pertama tanpa membeda-bedakannya.
>> Jika seseorang Tidak Bisa memenuhi syarat² berpoligami, dan dikuatirkan tidak bisa berlaku adil, maka sebaiknya menikah hanya dengan 1 istri saja, seperti yg disebutkan dalam (QS. An Nisaa: 3) diatas.
------------------------

Bab:Peringatan bagi Para Istri
Hannad menceritakan kepada kami, Jarir memberitahukan kepada kami dari Manshur, dari Hilal bin Yasaf, dari Ziyad bin Abu Ja'ad, dari Amr bin Al Haris bin Al Musthaliq, ia berkata, "Dikatakan bahwa manusia yang paling berat siksaannya adalah dua orang, yaitu seorang wanita yang durhaka kepada suaminya dan imam suatu kaum tapi mereka membencinya."
(Sanadnya Shahih dari Shahih sunan Tirmidzi no:359)

Al Hasan bin Arafah menceritakan kepada kami, Ismail bin Ayyas memberitahukan kepada kami dari Bahir bin Sa'ad, dari Khalid bin Ma'dan, dari Katsir bin Murrah Al Hadhrami, dari Mu'adz bin Jabal, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Tidaklah seorang perempuan menyakiti suaminya di dunia, melainkan istri bidadarinya (di surga nanti) akan berkata, 'Janganlah engkau menyakitinya Semoga Allah membalasmu, karena sesungguhnya dia disampingmu sebagai tamu, yang sebentar lagi akan berpisah darimu dan akan datang kepadaku'."
(Shahih: Ibnu Majah no:2041)

Abdul Wahhab menceritakan kepada kami, Ayyub menceritakan kepada kami dari Abu Qilabah, dari orang yang menceritakan kepadanya, dari Tsauban, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Setiap perempuan yang menggugat cerai suaminya tanpa ada sebab, maka haram baginya bau surga." (Shahih: Ibnu Majah no.2055)

Bab:Peringatan bagi Para Suami
Abu Kuraib menceritakan kepadaku, Abdah bin Sulaiman memberitahukan kepadaku dari Muhammad bin Amr, Abu Salamah memberitahukan kepadaku dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Seorang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik budi pekertinya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya'."
(Hasan Shahih: Silsilah Alhadits Shahihah no.284)

Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring." 
(Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih)

Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi memberitahukan kepada kami, Hammad memberitahukan kepada kami dari Qatadah, dari AnNadzr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Bila seorang lelaki mempunyai dua istri, lalu dia tidak adil sesama (istri-istri)nya, maka pada hari Kiamat ia akan datang dengan keadaan miring (badannya)."
Shahih: Ibnu Majah (1969)
Keterangan (2 hadits diatas):
Maksud dari 'condong kepada salah satunya (diantara istri2nya)', adalah suami tidak adil dalam perkara lahir, yakni jadwal giliran terhadap istri2nya. Dimana, suami memilih untuk tinggal bersama lebih lama terhadap salah satu istrinya, tanpa ijin/persetujuan istri lainnya. Juga masalah nafkah lahir, yang cenderung tidak adil.


'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya." 
(Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim)

Keterangan:
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan Adil, namun beliau tidak bisa memberikan secara adil akan perasaan Cinta terhadap isteri2 beliau. Karena Perasaan Cinta adalah milik Allah, dan bukan termasuk kekuasaan manusia, walau ia seorang Nabi-pun.
Memang perasaan cinta yg terdapat pada qalbu/hati seseorang itu sesungguhnya benar2 milik Allah. Siapakah yang dapat membolak-balikkan qalbu/hati selain Allah sendiri?
------------------------
Bab:Bolehnya menikahi wanita bukan karena agamanya.
Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam beliau bersabda: Wanita itu dinikahi karena empat perkara; karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah wanita yang beragama, maka kamu akan beruntung. (Shahih Muslim No.2661)

Keterangan:
Hadits diatas menunjukkan bolehnya menikahi wanita, karena harta bendanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Tidak dilarang menikahi wanita bukan karena agamanya, namun lebih utama dan sebaiknya adalah karena agamanya.
Mengapa? karena dari agama yg baik itu, seorang suami bisa mendapatkan 'surganya' dunia, dimana apabila suami sedang lemah iman, maka si istri akan menasehatinya supaya segera mendekat kepada Allah. Rumah tangga akan dijaga oleh si istri dng sangat amanah, dan si istri juga dapat mendidik anak² mereka supaya bisa menjadi anak² yg sholih-sholihah, dan berbakti pada orang tua. Pendek kata, jika menikah karena agama, maka antara suami dan istri bisa saling menasehati untuk menuju keridloan Allah. Menuju 'Surga dunia' dan juga 'Surga akhirat'.
Menikah karena agamanya, juga dapat diartikan, menikah dng wanita yg berakhlak yg baik. Karena dengan akhlak yg baik, akan muncul dan tumbuh agama yg baik. Dan begitu juga sebaliknya, dengan agama yg baik, akan muncul dan tumbuh akhlak yg baik pula.

Bab:Nasehat bagi Laki² yg bertakwa dalam mendidik wanita:
Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Sesungguhnya wanita itu seperti tulang rusuk. Jika kamu berusaha meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya. Tetapi kalau kamu biarkan saja, maka kamu akan menikmatinya dengan tetap dalam keadaan bengkok. (Shahih Muslim No.2669)

Keterangan:
Intinya, janganlah mendidik mereka dengan keras dan jangan pula membiarkan mereka, namun didiklah dng bijaksana dan dengan do'a.

------------------------

Hukum Poliandri (menikahi lebih dari dari satu suami)
Hukum bagi wanita yang mempunyai suami lebih dari satu adalah haram berdasarkan Al-Qur`an dan As-Sunnah.

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang  demikian  (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Jika poliandri benar- benar terjadi maka secara hukum pernikahan yang sah adalah pernikahan yang pertama  . Ini berdasarkan hadits riwayat AHMAD yang bisa dijadikan dalil.

Dari Hasan dari Uqbah bin Amir bahwasanya, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika dua orang wali menikahkan, maka yang sah adalah yang pertama kali menikahkan. Dan jika seorang menjual sesuatu kepada dua orang, maka yang sah adalah orang yang pertama dari keduanya." (HR. Ahmad no 16710)

----------------------

Bab: Beberapa Hal yang Perlu Dipertimbangkan

Memilih unt berpoligami tentunya juga memilih untuk mendapatkan tanggung-jawab yg lebih banyak dan besar. Kelak diakhirat, Allah pasti menagih tanggung-jawab itu. Sehingga hakikat poligami sebenarnya bukan hanya masalah "bersenang-senang", namun lebih banyak ke masalah tanggung-jawab kepemimpinan dan keadilan terhadap istri²nya, yg harus dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT.

Ada beberapa hal yg perlu dipertimbangkan jika ingin berpoligami, misalnya:
a). Kemungkinan timbulnya KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)
b). Kemungkinan terjadinya Perceraian (Baca:http://tausyiahaditya.blogspot.com/2013/01/jangan-mudah-kawin-kemudian-cerai.html)
c). Kemungkinan anak2 mereka terlantar

Dan juga silahkan merenungkan hadits dibawah ini:
  • Hadis riwayat Miswar bin Makhramah Radhiyallahu’anhu: Bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda dari atas mimbar: Sesungguhnya keluarga Bani Hisyam bin Mughirah meminta restu kalau mereka akan menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abu Thalib (Ali ra akan dinikahkan lagi, padahal saat itu ia sudah beristri Fatimah binti Muhammad SAW). Tentu saja aku (Muhammad SAW) tidak merestui, aku tidak merestui, sekali lagi aku tidak merestui kecuali jika Ali bin Abu Thalib berkenan menceraikan putriku terlebih dahulu kemudian menikahi putri mereka tersebut. Karena putriku adalah bagian dari diriku, apa yang menggangguku akan mengganggunya dan apa yang menyakitkan aku akan menyakitkan dirinya. (Shahih Muslim No.4482)
------------------------

Bab:Bagaimanakah Apabila Suami-Istri Meninggalkan kewajibannya?

>> Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. 

A. Nusyuz dari pihak suami misalnya:
1. Bersikap keras terhadap isterinya
2. Tidak mau menggaulinya 
3. Tidak mau memberikan haknya (lahir dan/atau batin).

B. Nusyuz dari pihak isteri misalnya:
1. Meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
2. Tidak tunduk pada perintah suami, dimana perintah itu tidak melanggar syariat agama.
3. Tidak mau melayani suaminya dengan baik

QS.4. An Nisaa':

ٱلرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ فَٱلصَّـٰلِحَـٰتُ قَـٰنِتَـٰتٌ حَـفِظَـٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ وَٱلَّـٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً

34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[Tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[meninggalkan kewajiban bersuami isteri], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. 

Keterangan:
Untuk memberi pelajaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya, haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
Namun begitu juga sebaliknya, jika sudah terlalu parah dan berbagai cara yg baik telah dilakukan, namun masih saja terjadi nusyuz (hingga dikuatirkan agamanya akan terganggu/berubah dan bertambah buruk), maka cara terakhir yg dapat ditempuh bagi suami adalah men-talak isterinya (jika istri yg nusyuz) dan bagi isteri dapat meng-khulu' atau menggugat cerai suaminya (jika suami yg nusyuz). 

Bolehkah Wanita menggugat Cerai suaminya (Khulu'), karena sesuatu hal (suami yang nusyuz), yang dikawatirkan si Wanita akan Kufur dalam Islam?

Telah menceritakan kepada kami Azhar bin Jamil Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab Ats Tsaqafi Telah menceritakan kepada kami Khalid dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwasanya; Isteri Tsabit bin Qais datang kepada Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Wahai Rasulullah, tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais atas agama atau pun akhlaknya, akan tetapi aku khawatir kekufuran dalam Islam." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apakah kamu mau mengembalikan kebun miliknya itu?" Ia menjawab, "Ya." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Terimalah kebun itu, dan ceraikanlah ia dengan talak satu." Abu Abdullah berkata; Tidak ada hadis penguat dari Ibnu Abbas. (No. Hadist: 4867 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)

QS.4. An Nisaa':

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَـٰفَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزاً أَوْ إِعْرَاضاً فَلاَ جُنَاْحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحاً وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ ٱلأنفُسُ ٱلشُّحَّ وَإِن تُحْسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيراً

128. Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya[Seperti isteri bersedia beberapa haknya dikurangi asal suaminya mau baik kembali], dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir[tabi'at manusia itu tidak mau melepaskan sebahagian haknya kepada orang lain dengan seikhlas hatinya, kendatipun demikian jika isteri melepaskan sebahagian hak-haknya, maka boleh suami menerimanya]. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. 

Andaikata si istri sudah merasa tua, dan tidak mampu melayani suaminya dengan baik (wanita khawatir akan nusyuz), apakah boleh melepaskan haknya dengan memberikan jatah hari gilirnya untuk madunya?

"Telah menceritakan kepada kami Malik bin Isma'il Telah menceritakan kepada kami Zuhair dari Hisyam dari bapaknya dari Aisyah bahwasanya; "Saudah binti Zam'ah, menghibahkan giliran harinya kepada Aisyah. Karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membagi harinya untuk Aisyah dan giliran Saudah juga untuknya (untuk Aisyah).""(No. Hadist: 4811 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
------------------------

Silahkan membaca juga:
1.) http://tausyiahaditya.blogspot.com/2013/01/keharmonisan-rumah-tangga-rasulullah.html 

2.) e-Book artikel: 10 Kesalahan Suami-Istri

3.) http://tausyiahaditya.blogspot.com/2014/12/bolehnya-menikah-dengan-gadis-atau-janda.html 
------------------------

60 komentar:

  1. POLIGAMI YANG LEBIH AMAN DAN NYAMAN ADALAH APABILA WANITA-WANITA/ISTERI-ISTERI YANG DIPOLIGAMI ADALAH TELAH SIAP UNTUK MENERIMA KETIDAK ADILAN DARI SUAMI MEREKA SELAMA TIDAK DI DLALIMI
    Balas
  2. Asslmkm…wrwb

    "laki2 jaman sekarang biasanya mati2an menentang fakta ini"

    Berdasarkan sensus penduduk 2000 dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.
    Begitu juga dengan data2 negara2 di dunia (CIA, Bank Dunia, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara di semenanjung Arab)
    Coba cek di data resmi BPS dan masing2 pemda atau coba klik di:

    http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?kat=1&tabel=1&daftar=1&id_subyek=40&notab=1

    http://sp2010.bps.go.id/

    http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2

    http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4

    http://www.census.gov/population/international/data/worldpop/tool_population.php

    http://health.detik.com/read/2011/10/28/164741/1755096/763/negara-yang-jumlah-prianya-lebih-banyak-bisa-berbahaya?l993306763

    http://nasional.kompas.com/read/2010/08/16/20585145/Siapa.Bilang.Wanita.Lebih.Banyak-8

    berdasarkan hasil sensus tersebut kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
    masih tetap POLIGAMI? bukannya itu malah akan semakin "merampas"
    kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah?

    perkiraan dan anggapan selama ini "turun temurun" yang selalu dijadikan senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata adalah SALAH BESAR

    Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar jenis kelamin perpropinsi
    Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
    (1), (2), (3), (4), (5),
    1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
    2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
    3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
    4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
    5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
    6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
    7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
    8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
    9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
    10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
    11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
    12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
    13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
    14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
    15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
    16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
    17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
    18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
    19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
    20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
    21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
    22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
    23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
    24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
    25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
    26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
    27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
    28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
    29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
    30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
    31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
    32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
    33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
    Indonesia, 119 630 913, 118 010 413, 237 641

    Terima Kasih...

    Wassalam
    Balas
    Balasan
    1. Saya pelaku poligami tanpa mlihat data2 yg saudara beberkan.sya hanya mlihat hukumnya saja.kalo mau protes poligami coba aja anda revisi itu quran
    2. data sesnsunya bohong..!!
    3. Terbalik, datanya salah,,,,
    4. Lihat dilapangan dengan Mata Kepala Sendiri, mana yang lebih banyak. Jangan Data tersebut, Pemerintah mengklaim Penduduk miskin Indonesia Jauh berkurang, ..... Pas ada pembagian dana Kompensasi BBM mendadak semua Penduduk miskin semua. Apakah itu kesalahan data .......!!!!!! ternyata tidak, kenyataan penduduk indonesia lebih banyak miskin. Hidup Islam dengan Kebenarannya.
  3. Terimakasih atas komentar pembaca.
    Semua artikel yg saya tampilkan adalah berdasarkan nash Al Qur'an dan Assunnah. Kalaupun ada pendapat, maka itu sifatnya hanya opsional atau tambahan saja, bukan intinya.
    Karena dari nash yang jelas, maka saya pribadi hanya mengatakan, "Saya beriman dan tunduk kepada Allah dan Rasul-Nya. Saya dengar dan saya taati. Semoga Allah mengampuni saya ..."
    Balas
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
    Balas
  5. Wanita tidak menentang poligami, wanita sekadar tidak suka dipoligami. Anologi: Kamu tidak menyukai durian sedangkan durian itu harus dimakan, apakah saya bisa mengatakan kamu menentang hukum Allah padahal kamu hanya tidak menyukainya?
    Balas
    Balasan
    1. dan mohon maap kalo saya bilang... POLIGAMI JAMAN SEKARANG HAMPIR bisa dipastikan laki2nya cuma cari enak melegalkan pengumbaran syahwat dengan berlindung dibalik ayat. Wanita yang mau dipoligami = bodoh dan lemah. Pria dan wanita poligami = tidak memikirkan dampak psikologis anak, sunnah Rosul? sunnah Rosul yang mana?
    2. sakit hati kali kayaknya ... pengalaman ya ...
    3. ROMDON benar sekali.. Cumanya, jangan terlalu mengikut perasaan. Kita mungkin tidak menyukainya tetapi kita wajib menghormati pilihan wanita lain yg sanggup berpoligami kerna mungkin situasinya yg berbeda dengan kita kan?

      Agung Prasatia: Terlalu banyak aniaya disebabkan poligami. Menerangkan kedudukan sebenar poligami di dalam Islam itu penting supaya tidak menjadi fitnah kepada yg bukan Islam.
    4. Penjelasan di atas sy pikir lengkap sudah, k lau ada yg menentang Poligami berarti dia blm paham apa itu poligami,,,,
    5. Setuju dengan Ashar Lanunu, sedangkan Romdon (tahu apa sih dia)
    6. Memang wanita muslimah harus siap dipoligami, tapi biasanya mereka belum kuat diduakan.
  6. Ada seorang ustad yg ngetop berpoligami dengan alasan takut berbuat zina. Pertanyaannya, begitu rendahkah alhak seorang ustad sampai2 tidak bisa menjaga diri ??

    Fakta kedua, boleh atau tidak boleh itu urusan internal keluarga tsb kepada Allah, masalahnya masyarakatlah yang menilai apakah Islam ini akan menjadi 'rahmatan lil alamin' atau sebaliknya. Jika hanya justifikasi internal sungguhlah oknum ustad tsb egois, nyatanya ini juga banyak dilakukan oleh petinggi partai yang mengusung Islam yg tidak sadar bahwa mereka dinilai oleh masyarakat, berpoligami sambil mempertontonkan kemewahan.
    Balas
  7. "Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Al-Qur'an, Surah an-Nisak ayat 3)

    Poligami tidak dilarang...tapi coba lihat surat an nissa berikut....
    “dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil

    QS. An Nissa (4): 129
    “dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin melakukannya,
    Balas
  8. Mohon maaf saudara², setelah membaca sekian banyak komentar, saya kira saudara² bisa membaca berulang-ulang tulisan saya diatas. Mengenai bagaimanakah poligami. Kalau bisa dibaca sampai tuntas. Terima kasih.
    Balas
  9. mas Aditya prapanca.... itu risiko anda menulis topik ini... pasti rame... hehehe..
    ada satu pesan menarik yang pernah di sampaikan guru saya: manusia itu pada dasarnya egois. egoisnya wanita: suamiku adalah miliku sendiri, gak rela suami POLIGAMI dan egoisnya lelaki adalah: saya halal nikah dengan 4 wanita sekaligus kok... ada dalilnya... tapi dia lupa bagaimana perasaan istrinya....

    maka jika kita kembalikan: andai saja istri tidak mampu melayani suami... karena alasan apapun... kurangilah egonya untuk "memiliki" suami sendirian... berilah kesempatan wanita lain untuk melayani suaminya... itu tentu akan membahagiakan suaminya dan PASTINYA SYURGA yang tinggi bagi wanita ini....
    dan untuk suami... apabila istri mampu melayani... setidaknya berusaha untuk melayani dengan baik... hargailah perasaannya... sibukkanlah diri para suami untuk menyayangi... meramut, membimbing istri sehingga bisa sama2 dalam Syurga yang tinggi... gak usah bingung sibuk mau nambah istri.... coba pikirkanlah... apakah yang telah suami berikan untuk istri menuju Syurga Nya sudah berlimpah... jangan-jangan malah belum cukup sedang suami malah menyiibukkan diri mau membimbing wanita lain....

    POLIGAMI adalah SOLUSI ISLAM yang luar biasa... namun janganlah dijadikan ALAT UNTUK PEMBENARAN tindakan, spt kata ROMDON... saat ini alasan pria lebih sedikit BELUM PAS...karena data belum mendukung...
    Balas
  10. Memang rame .... hehehe

    Hanya saja kalo kita perhatikan, mengenai masalah berkeinginan menjadi pemimpin. Banyak orang yg sangat bernafsu menjadi pemimpin, namun ada juga yang tidak (begitu juga dengan poligami).
    Anehnya, menjadi pemimpin menjadi rebutan banyak orang (walau tidak semua) padahal apabila pemimpin itu salah dan tidak adil, hukumannya jauh lebih dahsyat dan lebih pedih daripada poligami yg tidak adil.
    Namun, hal seperti ini jarang atau bahkan tidak ada orang yg meributkannya. Dipikir menjadi pemimpin itu enak dan menjanjikan, sehingga jarang diributkan.
    Padahal dampak yg ditimbulkan oleh pemimpin bisa luar biasa, jauh lebih dahsyat daripada hanya sekedar dampak suatu poligami.
    Namun, masalah poligami yg dihalalkan oleh Allah diributkan banyak orang, dng berbagai alasan yg dibuat², namun masalah bernafsu menjadi pemimpin malah tidak diributkan ...
    Hanya sekedar membandingkan :-)
    Balas
  11. artikel nya lumayan menyejukan pikiran...n bgi yng BELUM poligami jngan sekali2 cari2 salah ato bner nya laki2 yng ber poligami,,maaf sya bkan orng yng suci ato pun yng ber iman tebal,,sya cma orng yng sudah menjalani poligami.

    "Pegangannya satu, kita berkumpul ini kita nggak mau bikin asap neraka, kita berkumpul di sini karena bagian dari kita. Makannya ada pelajaran tulus ikhlas dan sebaginya. Kalau nggak kuat kembalikan pada Allah begitu sebaliknya"
    Balas
  12. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yg telah menurunkan syariat Islam dng sangat sempurnanya. Sy sendiri tdk berpoligami, namun karena di Al Qur'an dinyatakan boleh (selengkapnya silahkan baca tulisan diatas), maka kita tidak usah meributkannya. Cukup kembali kepada Allah dan itu jauh lebih baik ....
    Balas
  13. Indahnya berbagi... subhanallah..
    Balas
  14. Poligami...yang penting akur tdk bentrok...perasaan siapa yg tahu..utamanya laki2 hrs menguasai ilmunya dahulu...đªή mengajarkan kpd istri yg pertama kemudian mengajarkan istri ke dua...soal cerumbu eh cemburu mkd.saya itu sdh biasa baik yg beristri 1...apalagi istri dua...klau istri satu ikhlas otomatis jaminan surga...abg imam hrs mwnguasai ilmunya dahulu..br bisa mengajarkan pada istri ke 1 mendapatkan persetujuan lahir bathin baru melangkah yg menikah istri ke dua..saling menjaga utama diri masing2 dahulu...
    Wahai istriku..
    Wahai Istriku yg kucinta..,Istriku yang kusayang..,istriku yang ku puja.., istriku yang mengerti..,istriku yg menjaga akan kehormatan dirinya..,istriku yg menjaga martabat suaminya..,istriku yg medoakan dan melindungi kehormatan dalam rumah tangganya..,bahagia istri bahagia suami..,duka istri duka suami..,istri adalah surga suami..,istri adalah bidadari suami..,istri adalah segalanya..arti segalanya ϑî dalam segala hal...begitu juga istri terhadap suami..benar benar menjadi harmonis...amin
    السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
    Balas
  15. poligami adalajh sunnah,... hanya saja jangan sampai keinginan untuk tidak di poligami membuat kita mengeluarkan poligami dari sunnah
    Balas
  16. tidak ada perempuan yg rela dimadu, kecuali perempuan itu memang sakit, bisa sakit tak bisa melayani atau sakit jiwa. dari hati nurani tidak ada yg rela. kecuali terpaksa karena dipaksa oleh kyainya untuk dimadu...
    Balas
  17. Mohon saudara-saudara yang sudah berpoligami membaca tulisan yang saya kutip ini:
    Achmad Munjid
    Kandidat Doktor Bidang Religious Studies, Temple
    University, Philadelphia, AS


    Sejumlah alasan

    Isu poligami Aa Gym perlu disoroti setidaknya karena tiga alasan. Pertama, dalam sejarah Islam dan fikih
    klasik, poligami memang memiliki legitimasi. Tapi jelas pula, dalam kehidupan modern, praktek poligami
    amat problematik. Karena itu, mayoritas muslim tidak bisa menerimanya sebagai praktek, tapi juga ragu untuk
    menolak. Dalam posisi itu, banyak orang memilih diam atau menghindar. Sebagian muslim lain yang menyatakan
    menerima pun merasa perlu memberikan catatan: "tidak berniat mempraktekkan". Situasi ini jelas terasa di
    seputar kontroversi kasus poligami Aa Gym.

    Kedua, Aa Gym mewakili kelompok fikih established yang tidak merasa perlu mendengar jeritan perubahan zaman.
    Asumsinya jelas, agama bersifat universal dan final. Sejarahlah yang harus menyesuaikan diri terhadap agama
    sebagai aturan Tuhan, bukan sebaliknya. Di sini tidak dibedakan mana pesan esensial Tuhan, mana tafsir
    manusia. Islam adalah paket jadi yang bersifat gamblang, paripurna, dan tidak boleh diganggu gugat.

    Ketiga, karena posisi yang telah dimainkannya selama ini, betapapun Aa Gym adalah bagian dari trend setter
    publik muslim di Tanah Air. Bagi jemaahnya, tentu nalar dan cara keberagamaan Aa Gym merupakan model
    yang dijadikan panutan. Karena itu, bagi yang setuju, poligami Aa Gym adalah legitimasi kukuh buat sandaran.
    Bagi yang tidak, ia adalah pukulan berat yang terus mengganggu pikiran, bahkan melukai perasaan.
    Akibatnya, banyak orang seperti sedang dituntun untuk menerima bahwa tidak semua ketentuan Tuhan memang
    selalu sejalan dengan kebutuhan pikiran dan perasaan manusia. Pada gilirannya, hal ini menggiring orang
    untuk menerima agama secara taken for granted. Sebagian orang lainnya bersifat apatis, skeptis, bahkan antipati.


    Idola

    Lebih dari sekadar dai kondang, dengan aneka kemasan rekaman, poster, buku, rupa-rupa aksesori islami,
    penampilan televisi, dan pemberitaan media, kita tahu Aa Gym adalah seorang idola. Sebagaimana para bintang,
    ia adalah tokoh pujaan yang perilakunya terus diikuti aplaus atau helaan napas para pengagumnya. Ia adalah
    penghibur mata, penghibur telinga, dan lebih-lebih dengan "Manajemen Qalbu"-nya, ia terutama adalah penghibur hati, pelipur jiwa banyak orang.

    Tapi mari kita tetap ingat, betapapun, ia adalah seorang manusia. Bukan dewa, bukan malaikat, bukan
    pula nabi. Kadang kita lupa, jika seseorang telah menjadi idola, s/he can do no wrong. Ia harus
    sempurna, apa pun tindakan dan perilakunya. Terhadap tindakan dan perilaku sang tokoh, kitalah yang
    berkewajiban menyesuaikan diri. Itu terjadi pada Soekarno, Soeharto, Gus Dur, dan banyak figur idola
    lainnya. Kini hal yang sama sedang berlangsung di sekitar Aa Gym.

    Menyangkut perkara poligaminya, with all due respect, buat saya, apa yang dilakukan Aa Gym secara sosiologis
    tidak mendidik, secara teologis mandul, secara moral menyakitkan. Dalam istilah linguistik, paling jauh, ia
    mungkin secara gramatikal bisa diterima, but he doesn't make sense.

    Selengkapnya : http://www.indonesiamatters.com/tempo.txt
    Balas
    Balasan
    1. Yang jelas siapa saja yg meragukan aturan Tuhan, otomatis diragukan juga imannya...(yang pasti orang beriman dan bertaqwa tidak akan pernah meragukan aturan tuhan sampai dunia kiamat, karena Tuhan lebih mengetahui masalah hambanya dari pada manusia itu sendiri..!!)
  18. assalammua'laikum,

    hamba cuma mau mencari saran....
    apakah boleh seorang lelaki meletakkan syarat kalau mau menikahi seorang janda yang berusia 38 tahun ? syaratnya ialah, dia mau mencari wanita yang lebih muda terdahulu utk di nikahi krn dia merasakan janda itu terlalu tua utk memberikan dia seorang cahaya mata. stelah menikah sama perempuan itu barulah dia akan menikah dengan janda itu...

    apakah ini wajar? dan bener?
    Balas
    Balasan
    1. Mohon maaf, saya tidak menjawab secara langsung, namun saya akan berikan beberapa hadits yg mungkin bisa dijadikan pertimbangan:

      Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu: Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Seorang wanita janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai pertimbangan dan seorang gadis perawan tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah, bagaimana tanda setujunya? Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam menjawab: Bila ia diam. (Shahih Muslim No.2543)

      Hadis riwayat Aisyah Radhiyallahu’anhu: Dari Zakwan ia berkata: Aku mendengar Aisyah berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam tentang seorang gadis perawan yang dinikahkan oleh keluarganya, apakah ia harus dimintai persetujuan ataukah tidak? Beliau menjawab: Ya, harus dimintai persetujuan! Lalu Aisyah berkata: Aku katakan kepada beliau, perempuan itu merasa malu. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam bersabda: Itulah tanda setujunya bila ia diam. (Shahih Muslim No.2544)

      Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Dari Nabi Shallallahu alaihi wassalam beliau bersabda: Orang yang membiayai para janda dan orang miskin itu bagaikan seorang pejuang di jalan Allah. Aku mengira beliau menambahkan: Dan bagaikan orang yang selalu menjalankan salat malam tanpa henti atau bagaikan orang yang selalu berpuasa tanpa berbuka. (Shahih Muslim No.5295)

      Hadis riwayat Anas bin Malik Radhiyallahu’anhu, ia berkata: Termasuk sunah adalah bila seorang yang beristrikan janda menikahi gadis perawan, maka ia tinggal bersama gadis itu selama tujuh hari. Dan bila ia menikahi seorang janda setelah beristri gadis perawan, maka ia harus tinggal bersama janda itu selama tiga hari. (Shahih Muslim No.2654)

      ...Ketika kami hampir tiba di Madinah aku berjalan untuk pergi. Beliau bertanya: "Kamu mau kemana?" Aku katakan: "Aku hendak menikah dengan seorang wanita yang pernah berkeluarga". Beliau bertanya: "Kenapa tidak dengan seorang gadis sehingga kamu bisa bersenang-senang dengannya dan diapun bisa bersenang-senang denganmu". Aku katakan: "Sesungguhnya bapakku telah meninggal dunia dan meninggalkan anak-anak perempuan yang masih kecil-kecil maka aku ingin menikahi seorang wanita yang sudah berpengalaman dalam berumah tangga". Beliau berkata: "Oh begitu".... (No. Hadist: 2143 dari KITAB SHAHIH BUKHARI)
  19. seorang bapak dan anaknya sedang berjalan santai, lalu tiba2 datang pengemis (beneran pengemis) dan meminta sedekah. lalu si bapak dengan ikhlas ridho karena Alloh memberikan sedekah berupa uang dengan jumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), si anak yg melihat menjadi marah, karena bapaknya kalau memberi uang jajan paling besar hanya Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
    pertanyaannya,..adilkah itu? tidak menghargai perasaan anak kah itu? apa perlu diambil lagi uang sedekahnya itu atau dikurangi misal disamakan dengan uang jajan anaknya? atau kalau sedekah itu sembunyi2 saja (poligami juga) jika semuanya hanya dilihat dari rumus matematika tanpa meyakini rumus Allah SWT,....(manusia skr kan pinter2,..udah bisa terbang,..ke angkasa,.......dan ke akhirat)
    Balas
  20. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ
    Salam ukhuwah islamiyah buat semuanya, saya hanya coba mengulas saja, moga moga berfaedah, saya tidak berpoligami الْحَمْدُ للَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْن saya sudah 2orang anak yang gagah gagah yang dikaryniakan Allah,dan itu amanah yang harus saya jaga, cuma dari banyak komentar saya perhatikan banyak pro kontra, yang pro bukan berarti pelaku poligami semuanya, yang kontra sudah dipastikan 90%iman dan islamnya kacau dalam memahami hukum Allah,apakah dengan ada nya kebolehan berpoligami dalam al_qur'an lantas kita mengatakan itu akal akalan kaum pria, saya rasa tidak,karna allah jauh lebih tahu apa apa yang bermanfaat kepada makhluk Nya, saya tidak pernah menentang poligami karna itu di bolehkan(halal) oleh Allah, tapi saya tidak melakukan nya karna saya merasa saya tidak mampu mengemban amanah ini, saya takut nanti di akhirat tidak bisa mempertanggung jawabkanya di hadapan Allah,pesan saya bagi yang berkeinginan berpoligami sebaiknya anda pelajari hukum hukum nya, agar nanti diakhirat anda tidak tersandung, bagi yang menentang atas dasar apa anda menentang nya, anda lebih hebat dari Sang Pencipta atau kah Sang pencipta yang lebih hebat,,,?! Bagi saya aturan allah itu tidak ada yang salah, yang salah itu pasti yang menjalani hukum itu, وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُ هُ
    Balas
  21. saya sudah beristri dan punya anak, bagaimana bila saya menikahi janda yang telah rusak moralnya, beberapa kali hub dengan lelaki sampe hamil dan pny anak d luar nikah, dan jg pernah aborsi, saya ingin menikahinya agar dia benar2 tidak seperti itu lagi..bagaimana poligami saya tersebut karena janda itu sdh berjanji mau bertobat???
    Balas
    Balasan
    1. Saya tidak memberi saran, namun hanya memberikan beberapa pandangan, sehingga keputusan tetap ditangan saudara:
      1. Tidak pantas orang yang beriman kawin dengan yang berzina, demikian pula sebaliknya, berdasarkan QS.24 An Nuur ayat 3:

      ٱلزَّانِى لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَآ إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

      "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin."
      2. Hendaknya dipikirkan juga, jangan sampai terjadi perceraian karena hal tersebut.
      3. Juga, jangan sampai menelantarkan anak-anak yg belum dewasa, yang sangat membutuhkan kasih-sayang dan perhatian kedua orang tuanya.
      4. Apabila terjadi perkawinan kedua dst, hendaknya berlaku adil dan mengadakan walimah (pesta pernikahan) yg setara dng walimah dng istri pertama.
      5. Hendaknya suami benar-benar siap mendidik para istrinya dng agama yg benar.
  22. Subhanallah.indahnya Islam agamaku,sangat sempurna. semua telah di atur oleh Sang Maha Pengatur.asal tidak di selewengkan dalam prakteknya pasti indah.dan untuk kaumku.jika sudah berusaha terbaik ,sesuai agama, suami tetap berpoligami itulah takdir yang harus di imani.InsyaAllah ada surga di dalamnya....[.pengalaman melihat kehidupan kakak ipar yg hidup secara islami dan berpoligami]
    Balas
  23. Ulasannya cukup lengkap akh Aditya, tapi yg sy cari malah tidak ada. sy buka2 link tentang poligami, sy mencari keterangan tentang ancaman bagi suami yg tidak berlaku adil (tentu saja secara lahir) thdp istri2nya, kalau tidak salah mereka (para suami) akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan pincang, itu hadits kan?
    sy sangat menerima syariat Allah tentang poligami, hingga sy berandai2, kalau sy bisa mengulang pernikahan sy akan mensyaratkan kesiapan calon suami untuk berpoligami sebelum menikahi sy.
    Sungguh, sy telah mendapati beberapa laki2 yg nyata2 menolak syariat poligami tapi kelakuan jauh panggang dari api, mereka masih menjadikan wanita yg bukan istrinya sebagai teman chating, teman ngopi, teman makan, teman jalan2, teman nonton, dll, bahkan dilakukan dengan mengabaikan istrinya.
    Bagaimana bisa laki2 seperti itu berpendapat soal poligami, sementara tata cara bergaul dengan lawan jenis saja mereka tidak paham.
    Jazakallah khoir untuk tulisannya akhi.
    Balas
    Balasan
    1. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yg telah menurunkan syariat Islam dng sempurnanya...
      Dengan ini, telah saya lengkapi kekurangannya pada uraian diatas, sesuai dng saran ukhti, yakni pada Bab:Peringatan bagi Para Suami dan istri. Terimakasih atas saran dan perhatiannya.
      Jazakallah khoir ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar